DPRD Dukung Pj DKI Jakarta Bangun Rumah Susun untuk Warga eks Kampung Bayam

DPRD Dukung Pj DKI Jakarta Bangun Rumah Susun untuk Warga eks Kampung Bayam

Warga melakukan aktivitas saat di depan tenda tempat tinggalnya di Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Jumat (22/9/2023). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-

fin.co.id - Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membangun rumah susun (rusun) bagi warga eks Kampung Bayam demi hunian berkualitas.

“Itu kami patut didukung, karena itu program bagus,” kata Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Syarif di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis 25 Januari 2024.

Ia menjelaskan, fasilitas tersebut dapat digunakan untuk merelokasi warga eks Kampung Bayam yang kini masih bertahan di pelataran Kampung Susun Bayam (KSB).

Menurutnya, kehadiran Rusun Tanjung Priok nantinya dapat menyebar hunian berkualitas yang dibangun pemerintah daerah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

BACA JUGA:Anies Komentari Polemik Kampung Bayam: Mereka Adalah Rakyat Kita Sendiri

Selama ini, pembangunan Rusun difokuskan ke daerah-daerah perbatasan, sebagai contoh di Jakarta Utara seperti di Cilincing dan Penjaringan.

Menurut dia, harga tanah yang terbilang mahal membuat perencanaan pembangunan rusun di wilayah timur bagian Jakarta Utara tidak pernah jalan, namun dari barat Jakarta Utara sudah banyak dibangun.

"Karena itu, kalau Pak Heru mau bangun Rusun di Tanjung Priok, itu pekerjaan bagus,” jelasnya.

Menurut dia, konsep pembangunan KSB bukan untuk MBR, tetapi sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

BACA JUGA:Sahroni Kasih Waktu 2 Hari, Siap Datangi Kantor Pj Gubernur Bersama Warga Kampung Bayam Jika Tidak Beres

Terlebih, lahan tersebut sebetulnya milik Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta.

Sementara pihak yang membangun adalah PT Jakarta Propertindo atau Jakpro (Perseroda).

Meski keduanya di bawah Pemprov DKI Jakarta, tapi pengalihan aset dari Jakpro ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) sebagai pengelola rusun memerlukan waktu dan proses panjang.

“Waktunya nggak sebentar dan aturannya menjelaskan ada kajian, ada tim, memang prosesnya seperti itu,” tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: