Sahroni Kasih Waktu 2 Hari, Siap Datangi Kantor Pj Gubernur Bersama Warga Kampung Bayam Jika Tidak Beres

Sahroni Kasih Waktu 2 Hari, Siap Datangi Kantor Pj Gubernur Bersama Warga Kampung Bayam Jika Tidak Beres

Warga melakukan aktivitas saat di depan tenda tempat tinggalnya di Kawasan Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta, Jumat (22/9/2023). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-

fin.co.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak Penjabat (PJ) Gubernur DKI Heru Budi Hartono segera menyelesaikan polemik warga eks Kampung Bayam.

"Maka, saya minta Pj Gubernur DKI Heru beri langkah penyelesaian dalam waktu 2x24 jam. Kalau tidak saya bersama warga Kampung Bayam akan datangi kantor Bapak,” kata Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Senin 22 Januari 2024. 

Sahroni menuturkan, hingga kini warga eks Kampung Bayam belum juga diberi akses untuk menempati Kampung Susun Bayam sebagai hak mereka. 

Padahal, kampung susun tersebut sudah dibuat oleh gubernur sebelumnya, Anies Baswedan untuk mereka.

BACA JUGA:Jakpro Tegaskan Kampung Bayam Hunian Pekerja Pendukung Operasional JIS

“Setelah mendengar suara masyarakat Kampung Bayam secara langsung, saya rasa situasinya sudah sangat parah, tidak berperikemanusiaan," katanya.

Dia juga turut mengingatkan Heru terkait sikap Presiden Jokowi yang selalu mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Pak Jokowi kan sangat pro kepada rakyat, nah sementara yang sekarang bapak lakukan itu kebalikannya, merenggut hak rakyat,” tegasnya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah juga mendesak Pemerintah Provinsi DKI menjadwalkan pertemuan tiga pihak (tripartit) untuk menyelesaikan persoalan relokasi warga eks Kampung Bayam.

BACA JUGA:Pemprov DKI Diminta Prioritaskan Sembako Murah untuk Warga Miskin

“Prinsipnya harus duduk bareng ketiganya jangan terus-terusan ribut tanpa ada penyelesaian,” kata Ida.

Sebelumnya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) menegaskan Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, sebagai Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS).

"Dari awal namanya HPPO, namanya HPPO kan hunian para pekerja," kata Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin usai Media Appreciation Night 2023 di Taman Ismail Marzuki (TIM) Jakarta.

PT Jakpro telah melaporkan adanya penyerobotan lahan secara ilegal di aset HPPO ke Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan oleh pihak berwenang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: