KPU RI: Presiden Boleh Kampanye Tapi Harus Cuti ke Dirinya Sendiri

KPU RI: Presiden Boleh Kampanye Tapi Harus Cuti ke Dirinya Sendiri

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) --tangkapan layar web

fin.co.id - Polemik presiden diperbolehkan untuk kampanye di Pemilu 2024 masih menjadi perbincangan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya angkat suara soal presiden ikut kampanye. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan, jika memang Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin ikut kampanye, maka Jokowi harus mengajukan izin cuti kepada dirinya sendiri. 

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim Asy'ari, Kamis 25 Januari 2024.

Hasyim melanjutkan, presiden memiliki hak politik untuk ikut kampanye dan hal tersebut dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pilpres, Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 10 Teroris di Jateng

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).

Dalam aturan itu, presiden juga cuti di luar tanggungan negara, yang artinya presiden tidak mendapatkan gaji dan tunjangan-tunjangan jika dia ikut kampanye.

Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye. 

“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin. Dan, setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu, KPU selalu mendapatkan tembusan,” kata Hasyim.

BACA JUGA:TPN Ganjar Mahfud Singgung Etika dan Moral Presiden Berpihak, Nusron Wahid: Dulu Kenapa Tidak Dipermasalahkan?

Jokowi usai menghadiri kegiatan di Pangkalan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024, menyampaikan presiden sebagai warga negara juga mempunyai hak politik, salah satunya hak berkampanye.

Jokowi menjelaskan hak itu pun dilindungi dan diatur oleh peraturan perundang-undangan.

“Semua itu pegangannya aturan, kalau aturan boleh, silakan, kalau aturan tidak boleh, tidak, sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh, boleh berkampanye boleh. Tetapi dilakukan atau tidak dilakukan terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Walaupun demikian, Jokowi belum memutuskan akan mengambil hak politiknya itu atau tidak, selama tahapan pemilu 2024. “Ya nanti dilihat,” kata Jokowi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: