Periksa Menhub Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Kejagung: Tetap Kami Akan Lakukan

Periksa Menhub Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa, Kejagung: Tetap Kami Akan Lakukan

Menhub Budi Karya Sumadi usai menjalani pemeriksaan di KPK-Fianda Sjofjan Rassat-ANTARA

FIN.CO.ID - Kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa Medan, Sumatera Utara yang merugikan negera Rp1,3 triliun terus didalami penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sejumlah saksi bakal terus dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut, tak terkecuali Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Kuntadi.

Ditegaskannya pihaknya tengah mempertimbangkan memeriksa Menhub Budi Karya sebagai saksi kasus korupsi Rp1,3 triliun proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa.


Identitas 6 Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa Balai Teknik Perkeretaapian Medan--

“Untuk saat ini masih belum ada ke arah itu. Namun jika hasil perkembangan penyidikan mengharuskan (memanggil dan memeriksa Menhub), tetap kami akan lakukan,” ujarnya terkait penahanan 6 tersangka kasus korupsi proyek jalur kereta Besitang-Langsa, Senin, 22 Januari 2024.

Diungkapkannya, penetapan 6 tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan ditemukan alat bukti yang cukup.

BACA JUGA:

“Demi kepentingan penyidikan, mereka (ke-6 tersangka) itu langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan, ” ujarnya.

Menurutnya, keenam tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Ancaman hukuman seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun.

Keenam tersangka dimaksud, yakni inisial NSS, dan AGP masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.

Kemudian, tersangka ASS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DGY yang juga konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.

Adapun modus para tersangka dalam menilep uang negara sebagai berikut;

• Sebagaimana diketahui, bahwa pada tahun 2017 s/d 2019 Balai Teknik Perkeretaapian Medan telah melaksanakan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai kegiatan sebesar Rp1,3 triliun. Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Kuasa Pengguna Anggaran sengaja memecah paket-paket pekerjaan dengan maksud agar pelaksanaan lelang dapat dikendalikan, sehingga pemenang lelang paket pekerjaan dapat diatur;

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: