Pemerintah Atur Ketat Distribusi Elpiji Subsidi ke Masyarakat Agar Tepat Sasaran

Pemerintah Atur Ketat Distribusi Elpiji Subsidi ke Masyarakat Agar Tepat Sasaran

Membeli Gas LPG 3 KG (melon), wajib menunjukkan NIK KTP anda--

FIN.CO.ID - Pengaturan distribusi elpiji bersubsidi secara ketat kini sudah mulai dilakukan. Pengetatan itu dilakukan pemerintah agar penerimaannya sesuai manfaatnya yakni rumah tangga miskin, usaha mikro dan kecil (UKM), nelayan, dan petani sasaran.

"Harus ada kebijakan pemerintah bagaimana bisa mengoptimalkan subsidi ini diterima dengan baik untuk masyarakat," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam keterangannya di Jakarta, Minggu 21 Januari 2024.

BACA JUGA:

Pemerintah pun mengubah aturan dengan menggeser penyaluran elpiji subsidi dari berbasis komoditas ke penerima manfaat. Per 1 Januari 2024, hanya pengguna terdaftar yang diperbolehkan membeli elpiji 3 kg. Status data bisa diperiksa melalui nomor induk kependudukan (NIK) di KTP.

Menteri Arifin menambahkan melihat tingginya impor elpiji, karakteristik gas yang minim propana (C3) dan butana (C4), serta belum memadainya kilang elpiji, pemerintah pun menggenjot pembangunan pipa transmisi gas terintegrasi dari Aceh hingga Jawa sebagai jalan keluarnya.

"Jaringan gas sangat diperlukan karena di banyak negara juga memanfaatkan gas alam untuk kebutuhan energi rumah tangga, hotel, atau rekreasi," jelasnya.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menambahkan, penyesuaian data konsumen elpiji 3 kg berbasis sistem Merchant Apps Lite (MAP Lite) tersebut dijaring sejak 1 Maret 2023, termasuk data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) desil 1-7.

"Sistemnya sudah siap. 189,2 juta NIK sudah terdaftar dan terverifikasi 31,5 juta NIK," katanya

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan, pemerintah masih memperbolehkan konsumen belum terdata membeli elpiji 3 kg setelah mendaftar on the spot di subpenyalur atau pangkalan resmi.

Kementerian ESDM juga mengusulkan pengecer bisa diangkat menjadi subpenyalur. "Diatur saja jaraknya, misal tiap 1 kilometer itu, ada 1 pangkalan," sambungnya.

Dia mengatakan model pendataan sebaiknya dilakukan di subpenyalur/pangkalan resmi, sehingga tidak sampai ke pengecer. Apalagi, kerap kali pengecer membeli dalam jumlah besar, yang memungkinkan semua pembeli tidak terekam datanya.

"Misalnya, 10 tabung, maka dia mengurangi hak konsumen akhir untuk membeli langsung di pangkalan. Ini yang harus diatur," tuturnya.

Dari sisi infrastruktur teknologi, pencatatan manual melalui logbook juga mendorong pemerintah memperpanjang pendataan hingga akhir Mei 2024. "Kita lihat nanti progresnya. Kami akan evaluasi. Intinya, jangan sampai terjadi kelangkaan di lapangan," ungkap Mustika.

Pemerintah pun memberi opsi lain yakni subpenyalur boleh menjual elpiji ke pengecer maksimum 20 persen dari alokasi per bulan sesuai Surat Dirjen Migas ke PT Pertamina (Persero).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: