Jadi Jurkam Prabowo-Gibran, Khofifah Mundur dari Ketum Muslimat NU dan Pengurus PBNU

Jadi Jurkam Prabowo-Gibran, Khofifah Mundur dari Ketum Muslimat NU dan Pengurus PBNU

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal mundur dari kepengurusan PBNU dan Ketum Muslimat NU.-Foto: FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal mundur akan mundur dari Ketua Umum PP Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2022-2027. Surat pengunduran dirinya itu bakal diserahkan ke PBNU pada Sabtu 20 Januari 2024 malam ini.

 "Nanti malam saya akan menyampaikan surat kepada PBNU untuk nonaktif," kata Khofifh saat ditemui di sela-sela acara Hari Lahir (Harlah) ke-78 Muslimat NU di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, Sabtu 20 Januari 2024.

BACA JUGA:

Khofifah menjelaskan alasan dirinya ​​​​​​nonaktif karena masuk Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. "Besok Insyaallah baru masuk TKN," ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan, tidak ada imbauan untuk warga NU untuk memilih Prabowo-Gibran. "Kalau imbauan enggaklah karena organisasi itu kan enggak punya hak pilih, yang punya hak pilih warganya," kata Khofifah.

Sekadar diketahui, Khofifah Indar Parawansa telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf juga menegaskan, Khofifah Indar Parawansa harus nonaktif dari Ketum PP Muslimat Nahdlatul Ulama, jika secara resmi telah terdaftar dalam TKN Prabowo-Gibran.

 "Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus nonaktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," ujar Yahya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 18 Januari 2024.

Menurut dia, tidak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya dan harus diganti orang lain.

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti," katanya.

Secara lembaga, kata dia, keorganisasian NU tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung dalam pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres). Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," kata Yahya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: