Ini Syarat Pilpres 1 Putaran, Simak Jangan Sampai Keliru

Ini Syarat Pilpres 1 Putaran, Simak Jangan Sampai Keliru

Capres Cawapres 2024--

FIN.CO.ID - Pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ditentukan bersadarkan hasil penghitungan suara resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penentuan Pilpres 1 putaran diputuskan berdasarkan hasil penghitungan suara KPU dan bukan hasil quick count atau hitungan cepat lembaga survei.

Pemilu 2024 termasuk diantara Pilpres 2024 ditetapkan akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. 

KPU juga telah membagi jadwal Pilpres 2024 dalam 1 putaran dan 2 putaran (jika ada). 

Berikut Syarat Pilpres 1 Putaran 

Pada Pilpres 2024, KPU telah menetapkan 3 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres), yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

BACA JUGA:

Dengan ditetapkannya 3 pasang capres-cawapres, maka memungkinkan terjadinya Pilpres 1 putaran atau 2 putaran.

Syarat Pilpres 1 putaran telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan Pasal 416 Ayat (1) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, syarat Pemilu satu putaran adalah:

"Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia."

Skenario Tahapan Pemilu 1 Putaran

Jika perolehan suara salah satu pasangan capres dan cawapres berhasil lebih unggul dari dua pasangan lainnya, maka Pemilu dapat diakhiri dengan satu kali putaran saja. Namun, harus memenuhi persyaratan sesuai perundang-undangan.

Jika tidak ada pasangan yang memenuhi syarat 50 persen dengan suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi di Indonesia, maka Pilpres dalam agenda Pemilu akan dilanjutkan ke putaran kedua. Pasangan yang akan maju ke putaran kedua adalah mereka yang menempati peringkat pertama dan kedua.

Sementara itu, pasangan pada peringkat ketiga atau dengan perolehan paling bawah otomatis dinyatakan gugur. Hal ini diatur dalam Pasal 416 Ayat (2) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang berbunyi:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Selain itu, dalam Pasal 416 Ayat (4) UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, disebutkan bahwa:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: