MUI Dukung Langkah Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional

MUI Dukung Langkah Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional

Dengar pendapat publik mengenai kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel dimulai pada hari Kamis di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, 11 Januari 2024. -Anadolu-

fin.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah Afrika Selatan yang menyeret Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) dalam upaya menghentikan genosida terhadap Palestina.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Afrika Selatan yang telah berhasil menyeret Israel ke Mahkamah Internasional untuk menghentikan genosida Israel terhadap Palestina," ujar Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024.

Ikhsan mengatakan apa yang dilakukan Afrika Selatan tidak hanya menyelamatkan bangsa Palestina, tetapi juga memperjuangkan kemanusiaan.

Selain itu, langkah Afrika Selatan ini juga berdampak pada sistem internasional, sehingga ada tekanan yang dapat memengaruhi pemerintah global.

BACA JUGA:Akun Instagram Mahfud MD Diretas, Isinya Video Tentara Israel Main Bola

Menurutnya, sejumlah dokumen yang dimiliki Afrika Selatan mengacu pada bukti-bukti faktual dan situasi yang konkret, mengingat Afrika Selatan juga pernah mengalami perlakuan politik aparteid.

"Maka sangat paham betul terkait ethnic cleansing (pembersihan etnik tertentu), ethnic separatism (pemecah belah etnik), aparteid, dan genosida. Apa yang dilakukan Afrika Selatan saat ini akan dikenang dan tercatat dalam sejarah," katanya.

Di sisi lain, kata dia, bangsa Indonesia perlu terus konsisten melakukan upaya-upaya dukungan terhadap Palestina, karena akan mempengaruhi kebijakan negara di dunia dan geopolitik internasional.

"Salah satu cara untuk mendukung perjuangan bangsa Palestina adalah dengan terus memelihara nyala api gerakan Boikot yang terus wajib dijaga sekaligus sebagai momentum untuk menumbuhkan produk nasional," katanya.

BACA JUGA:Pimpinannya Tewas Dibunuh Zionis, Hizbullah Bersumpah Perang Habis-Habisan dengan Israel

Sebelumnya, Afrika Selatan pada Kamis (11/1) meminta Mahkamah Internasional (ICJ) menerapkan tindakan sementara terhadap Israel untuk menghentikan serangannya terhadap Gaza.

Dalam sidang kasus genosida oleh Israel yang digelar di Den Haag, Belanda, delegasi Afrika Selatan mengatakan: "Masa depan warga Palestina yang masih ada di Gaza bergantung pada putusan yang diambil pengadilan mengenai masalah ini."

Delegasi Afsel menggarisbawahi bahwa pembunuhan massal warga Palestina di Gaza merupakan "pola perilaku Israel yang telah diperhitungkan dan mengindikasi adanya niat genosida".

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: