Giliran Pejabat Bappenas dan Kemenkeu Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Giliran Pejabat Bappenas dan Kemenkeu Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Proyek Jalur Kereta Besitang-Langsa

Proyek jalur kereta--

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa, 16 Januari 2024.

Pejabat Bappenas dan Kemenkeu tersebut diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 2 orang saksi terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2017 - 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu ED selaku Plt Direktur Transportasi tahun 2016 pada Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS serta S selaku Direktur Pembiayaan Syariah pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan & Risiko Kemenkeu," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.

BACA JUGA:

Dijelaskannya pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Penyidikan 3 Kasus Korupsi Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikam, yaitu:

Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.

"Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA:

Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: