Cara dan Syarat Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024 Plus Dapat Tambahan Rp4 Juta

Cara dan Syarat Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024 Plus Dapat Tambahan Rp4 Juta

Ilustrasi pencairan dana pensiun--

FIN.CO.ID - Bagi para pensiunan ada kabar gembira tahun ini. Selain dapat uang pensiun seperti biasa, para pensiunan juga akan mendapat uang tambahan Rp4 juta.

Untuk mencairkan dana pensiun plus tambahan Rp4 juta, para pensiunan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh PT Taspen atau instansi yang bertanggung jawab dalam pencairan dana pensiun. 

Berikut ini informasi tentang cara dan syarat pencairan dana pensiun PNS tahun 2024 plus uang tambahan Rp4 juta.

Syarat Pencairan Dana Pensiun PNS Tahun 2024

  1. Formulir Permintaan Pembayaran: Formulir yang harus diisi oleh pensiunan sebagai permintaan pencairan dana pensiun.
  2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto: Salinan Surat Keputusan Pensiun dengan menambahkan pasfoto.
  3. Asli SKPP: Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat yang asli.
  4. Pas Foto 3×4 (dua lembar): Pas foto pensiunan dengan ukuran 3×4 sebanyak dua lembar.
  5. Fotokopi Identitas / KTP Pemohon: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pensiunan.
  6. Fotokopi Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat Bank): Fotokopi buku tabungan apabila pensiunan memilih untuk menerima pembayaran melalui bank.
  7. Fotokopi NPWP (Bila ada): Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila pensiunan memiliki NPWP.
  8. Surat Keterangan Sekolah (anak 21 – 25 tahun): Surat keterangan dari sekolah apabila pensiunan memiliki anak yang berusia 21-25 tahun.
  9. Pensiunan PNS harus memastikan bahwa semua dokumen tersebut telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PT Taspen agar proses pencairan dana pensiun dapat berjalan dengan lancar.

BACA JUGA:

Soal uang tambahan Rp4 juta yang dijanjikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, berikut penjelasannya.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah menyediakan uang tambahan sebesar Rp4 juta untuk pensiunan PNS. 

Uang tambahan ini akan ditransfer melalui PT Taspen kepada pensiunan yang ditinggal oleh anaknya yang meninggal. Uang tambahan ini merupakan bentuk bantuan dana berupa Asuransi Kematian (ASKEM) untuk memberikan dukungan kepada pensiunan PNS yang sedang mengalami masa duka.

Pemberian uang tambahan sebesar Rp4 juta telah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 tahun 2023. Ini adalah langkah positif pemerintah dalam memberikan bantuan kepada pensiunan PNS yang sedang mengalami kesulitan akibat kehilangan anggota keluarga.

Dengan memahami syarat pencairan dana pensiun dan tambahan uang dari Sri Mulyani, diharapkan pensiunan PNS dapat memanfaatkan haknya dengan mudah dan merasa didukung dalam menghadapi berbagai kondisi kehidupan. Semoga bantuan ini dapat memberikan kenyamanan dan keamanan finansial bagi pensiunan PNS di Indonesia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: