DPR: Penggantian Firli Bahuri Harus Melalui Panitia Seleksi

DPR: Penggantian Firli Bahuri Harus Melalui Panitia Seleksi

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri berjalan keluar gedung Bareskrim usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023). -ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha-

fin.co.id - Penggantian mantan Ketua KPK Firli Bahuri menuai polemik. Anggota Komisi III DPR RI Nasaruddin Dek Gam menyebut, proses penggantian Firli Bahuri seharusnya melalui panitia seleksi (pansel) DPR RI.

Nasaruddin menilai, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak ada penjelasan soal status pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR.

"Hal ini dikarenakan 'tidak ada penjelasan' sama sekali dalam putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak terpilih di DPR, pada Pemilihan 13 September 2019," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 15 Januari 2024.

Lanjut dia, pemilihan pengganti Firli Bahuri harus melalui tim pansel DPR RI. Penggantian haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

BACA JUGA:Mahfud MD: Tangkap Pegawai KPK yang Pungli

Nasar menjelaskan, dalam putusan MK tersebut hanya dijelaskan soal status pimpinan KPK yang saat ini menjabat yang seharusnya habis jabatan tanggal 20 Desember 2023. Ini disesuaikan menjadi 5 tahun dan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam Laporan Komisi III DPR RI Mengenai Proses Pemilihan dan Penetapan Calon Pimpinan KPK Masa Jabatan 2019-2023 pada Rapat Paripurna DPR RI 17 September 2019," katanya menegaskan.

Untuk itu, kata dia, dengan tidak ada penjelasan dalam putusan MK soal status mereka, maka dengan penalaran yang wajar terhadap para calon tak terpilih ini tidak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019.

BACA JUGA:Kemana Tersangka Siskaeee? Belum Datang Penuhi Panggilan Pemeriksaan Penyididik Kasus Film Porno

Tentu dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri.

Untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK menurutnya harus melalui pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK.

"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena, kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas," harapnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: