Ini Deretan Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Gelar Quick Count Pilpres 2024

Ini Deretan Lembaga Survei yang Terdaftar di KPU untuk Gelar Quick Count Pilpres 2024

Quick Count Pemilu 2024--

FIN.CO.ID - Sebanyak 63 lembaga survei telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk kepentingan jejak pendapat, dan penghitungan cepat hasil atau quick count pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dalam rilisnya KPU menyebut lembaga-lembaga survei tersebut diumumkan dan didaftarkan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.

"Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jejak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran paling lambat 30 hari sebelum pemungutan dan berakhir pada 15 Januari 2024," tulis rilis tersebut dilansir Senin, 15 Januari 2024.

Dalam rilis tersebut, KPU juga menyebutkan bahwa lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada 21 Agustus 2023 atau lima hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 itu ditetapkan.

Hingga12 Januari 2024, jumlah lembaga yang telah mendaftar di KPU telah mencapai 63 lembaga, 33 di antaranya berstatus "Terdaftar" atau sudah diterbitkan Sertifikat Terdaftar.

BACA JUGA:

Sementara itu, 26 lembaga hingga saat ini masih berstatus lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar, dan 4 lembaga lainnya sedang melakukan perbaikan dokumen.

Adapun lembaga survei yang telah mendaftar ke KPU untuk Pemilu 2024 adalah sebagai berikut;

1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)

2. PT Poltracking Indonesia 3. PT Ipsos Market Research

4. PT Kompas Media Nusantara

5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri

6. Voxpol Consulting Center Research and

7. Pandawa Research

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: