Saksi mewakili partai politik peserta pemilu atau calon Anggota DPD. Bertugas untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan.
Partai politik/calon anggota DPD dapat menerbitkan satu surat mandat yang berisi sebanyak-banyaknya 2 orang saksi dengan ketentuan hanya satu saksi yang dapat berada di dalam TPS dalam satu waktu.
Surat mandat dapat diterbitkan oleh pengurus partai politik tingkat kecamatan atau kabupaten/kota.
Saksi DPD mendapat mandat dari calon Anggota DPD atau Tim Kampanye Tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan.