Korea Selatan Larang Warganya Konsumsi Daging Anjing

Korea Selatan Larang Warganya Konsumsi Daging Anjing

Jenis-jenis anjing dan faktanya--freepik.com

fin.co.id - Parlemen Korea Selatan, Majelis Nasional mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang melarang konsumsi daging anjing. 

Hal tersebut menjadi langkah penting dalam mengakhiri praktik yang telah lama diperdebatkan di Korea Selatan.

RUU tersebut melarang pembiakan, pemotongan, dan pendistribusian serta penjualan daging anjing untuk konsumsi manusia. 

RUU ini disetujui oleh parlemen dengan 208 suara mendukung dan dua abstain, lapor kantor berita Yonhap yang berbasis di Seoul.

BACA JUGA:Perjanjian dengan Korea Selatan Batal, Korea Utara Tembakkan 200 Peluru Artileri

Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa dan Partai Demokrat (DP) yang merupakan oposisi utama, bekerja sama untuk melarang konsumsi daging anjing, di tengah meningkatnya kesadaran akan hak-hak hewan dan meningkatnya jumlah pemilik hewan peliharaan di Korea Selatan.

RUU tersebut juga menyediakan subsidi untuk membantu orang-orang di industri daging anjing beralih ke pekerjaan lain.

Ibu Negara Kim Keon Hee juga secara terbuka mendukung larangan konsumsi daging anjing, dengan mengatakan bahwa larangan tersebut merupakan salah satu janji kampanye Presiden Yoon Suk Yeol.

Yoon dan Kim dikenal sebagai penyayang hewan peliharaan. Mereka tinggal bersama tujuh hewan peliharaan, yaitu empat anjing dan tiga kucing.

BACA JUGA:Profil Lee Sun-kyun Aktor Korea Selatan yang Tewas Bunuh Diri di Dalam Mobil

Penerapan hukum larangan konsumsi daging anjing akan dimulai pada 2027, setelah masa tenggang tiga tahun. Pelanggar dapat dikenai sanksi berupa hukuman penjara maksimal dua tahun atau denda hingga 30 juta won (sekitar Rp350 juta).

Menurut statistik pemerintah Korea Selatan, industri daging anjing di negara tersebut cukup besar.

Terdapat sekitar 1.150 peternakan anjing, 34 bisnis pemotongan daging, 219 distributor, dan sekitar 1.600 restoran yang menjual makanan berbahan daging anjing.

Sementara itu, kelompok-kelompok pembela hak hewan menyambut baik larangan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: