Mahfud MD Respons Usulan Menteri Mundur Ikut Pilpres 2024

Mahfud MD Respons Usulan Menteri Mundur Ikut Pilpres 2024

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI Mahfud MD meminta aparat lebih persuasif dan tak terlibat emosi.-Foto : Dok/Instagram-

fin.co.id - Calon wakil presiden (cawapres) Mahfud MD menanggapi wacana yang beredar bahwa pejabat publik termasuk menteri, wajib mundur jika mengikuti Pilpres 2024.

"Ya saya ikut aturan saja. Tidak apa-apa kan banyak orang yang mendorong kita mundur, banyak yang mendorong harus di situ, dan seterusnya," kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral, Jakarta, Kamis 4 Januari 2024.

Mahfud yang juga Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) itu, mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti moralitas yang diyakini dalam bertugas sebagai menteri dan juga sebagai cawapres.

"Itu kita ikut ajaran dan moralitas kita aja yang menuntun menggunakan jabatan itu untuk apa," ujar cawapres nomor urut 3 tersebut.

BACA JUGA:KPU Ulangi Kesalahan Gelar Simulasi Cuma Pakai Surat Suara 2 Paslon, Ganjar: KPU Kok Berkali-Kali Minta Maaf

Sebelumnya, dalam salah satu program televisi swasta, Jumat (29/12), Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut Pemerintah berpeluang mengevaluasi peraturan soal cuti bagi menteri yang maju Pilpres usai Pemilu 2024.

Menurut Ma'ruf, ada baiknya menteri yang maju sebagai capres atau cawapres wajib mundur dari jabatannya di pemerintahan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023 tanggal 21 November 2023.

Dengan adanya PP tersebut, menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Dalam Pasal 18 ayat (1) PP tersebut dijelaskan, pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.


Presiden Jokowi Tanggapi Kasus Pemerasan Firli Bahuri-@jokowi-instagram

Namun, menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.

Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana dalam keterangannya menyatakan, berdasarkan ketentuan itu maka keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.

BACA JUGA:Firli Bahuri Tersangka, Lemkapi: Penegakan Hukum Era Jokowi Tanpa Tebang Pilih

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: