Diperiksa 10 Jam Terkait Aset yang Disembunyikan di Sejumlah Daerah, Firli Bahuri Belum juga Ditahan
Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri jalani pemeriksaan oleh penyidik selama 10 jam, namun belum ditahan.
Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023. (*)