TKN Sebut Mayor Teddy Cuma Ajudan Prabowo, Soal Baju kan Tidak Ada Tulisan

TKN Sebut Mayor Teddy Cuma Ajudan Prabowo, Soal Baju kan Tidak Ada Tulisan

Mayor Teddy Indra Wijaya saat hadir dalam barisan Prabowo Subianto saat debat Capres perdana-@Miduk17-x

fin.co.id - Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Rosan Roeslani mengatakan Mayor Teddy Indra Wijaya bukanlah sebagai tim sukses. 

Rosan menyebut Mayor Teddy adalah ajudan pribadi calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto.

"Dia kan memang ajudan yang melekat oleh Pak Prabowo. Jadi sebagai ajudan yang melekat memang harus mendampingi Pak Prabowo," kata Rosan di Plaza Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 19 Desember 2023.

Rosan pun menanggapi penampilan Teddy memakai baju berwarna biru sama seperti tim sukses kala mendampingi Prabowo pada debat capres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 12 Desember lalu.

Menurut Rosan, penampilan tersebut bukanlah bentuk dukungan Teddy kepada Prabowo secara pilihan politik. 

BACA JUGA:Klaim Prabowo Subianto Menyatu dengan Jokowi, Komentar Ganjar Pranowo: Biasa Klaim Masa Kampanye, Rakyat yang Lihat Faktanya

Dengan demikian, dia kembali menegaskan tidak ada campur tangan instansi negara dalam tim sukses Prabowo-Gibran.

"Baju kan warnanya bisa bermacam-macam, dan selama baju itu tidak ada tulisan apa-apa. tidak ada tulisan misalnya nomor 1 atau ada gambar paslon, kan tidak ada sama sekali," kata dia.

Keberadaan Mayor Teddy pada kegiatan kampanye Prabowo, termasuk saat debat capres, menjadi sorotan, termasuk di media sosial. 

Beberapa pihak menilai keberadaan Teddy, yang juga sama-sama mengenakan pakaian berwarna sama seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi prajurit aktif.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

BACA JUGA:59 Pj Kepala Daerah Dapat Rapor Merah Soal Netralitas ASN di Pemilu 2024

Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu menjelaskan TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.

Walaupun demikian, saat Julius ditanya mengenai aturan itu, dia menjawab sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: