Kontroversi Mayor Teddy Hadir di Barisan Prabowo saat Debat Capres, TNI Sebut Hanya Jalankan Tugas

Kontroversi Mayor Teddy Hadir di Barisan Prabowo saat Debat Capres, TNI Sebut Hanya Jalankan Tugas

Mayor Teddy Indra Wijaya saat hadir dalam barisan Prabowo Subianto saat debat Capres perdana-@Miduk17-x

FIN.CO.ID - Kehadiran Mayor Teddy Indra Wijaya di barisan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dalam kegiatan deba capres perdana menuai kontroversi.

Pihak TNI mengatakan jika keberadaan Mayor Teddy Indra Wijaya selaku ajudan Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto tidak melanggar aturan.

Kepala pusat penerangan (Kapuspen) TNI Laksaman Muda TNI Julius Widjojono menjelaskan jika Mayor Teddy hanya seorang ajudan yang menjalankan tugasnya mengikuti kegiatan Prabowo.

"(Mayor Teddy) tidak mewakili institusi TNI atau kepentingan pribadi. Situasinya berbeda jika yang bersangkutan atau prajurit aktif  lainnya. Misalnya karena kehendarnya sendiri ikuti kampanye," ucap Julius dikutip dair ANTARA pada Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:

Lanjutnya, kehadiran Teddy saat acara debat capres atau kegiatan kampanye Prabowo haya sebatas ajudan.

“Dia tidak punya pengaruh ke dalam atau keluar terhadap partai atau proses pemilihan presiden (pilpres). Sangat berbeda, misalnya, anggota TNI aktif ikut kampanye sebagai pribadi atau jabatan di luar tupoksi-nya,” kata Kapuspen TNI.

Julius kembali menegaskan posisi ajudan Prabowo itu pun melekat pada setiap kegiatan, baik sebagai menteri pertahanan maupun capres.

“Ajudan melekat, karena tupoksinya demikian. Bisa tidak melekat kalau atasannya tidak berkenan,” kata Julius.

BACA JUGA:

Keberadaan Mayor Teddy pada kegiatan kampanye Prabowo, termasuk saat debat capres, menjadi sorotan, termasuk di media sosial. Beberapa menilai keberadaan Teddy, yang juga sama-sama mengenakan pakaian berwarna sama seperti tim sukses Prabowo, melanggar aturan karena status Teddy saat ini masih menjadi prajurit aktif.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tepatnya pada Bagian Keempat Larangan Kampanye Pasal 280 ayat (2) huruf g mengatur pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan anggota TNI dan Polri.

Laksamana TNI Yudo Margono, saat masih menjabat Panglima TNI, saat ditanya mengenai status ajudan/sekretaris pribadi dari prajurit yang bertugas mendampingi pejabat publik yang juga peserta pemilu menjelaskan TNI akan membuat aturan teknis untuk menjamin para prajurit tetap netral saat menjalankan tugasnya sebagai ajudan.

Walaupun demikian, saat Julius ditanya mengenai aturan itu, dia menjawab sejauh ini belum ada aturan khusus yang mengatur soal ajudan yang mendampingi pejabat publik sekaligus capres/cawapres.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: