Direktur Dardela Yasa Guna dan Direktur Daya Cipta Dianrancana Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Proyek Jalur Kereta di Sumut

Direktur Dardela Yasa Guna dan Direktur Daya Cipta Dianrancana Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Proyek Jalur Kereta di Sumut

Proyek pembangunan jalur kereta api--mongabay.co.id

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Sumatera Utara (Sumut) tahun 2017 s/d 2023 senilai Rp1,3 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dua saksi yang diperiksa yaitu Direktur PT Dardela Yasa Guna dan Direktur PT Daya Cipta Dianrancana.

"Saksi yang diperiksa yaitu AG (diduga  Arista Gunawan) selaku Direktur PT Dardela Yasa Guna dan US (diduga Unang Sunarya) selaku Direktur PT Daya Cipta Dianrancana," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa, 12 Desember 2023.

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Penyidikan 3 Kasus Korupsi Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) meningkatkan 3 kasus dugaan korupsi dari penyelidikan ke penyidikan. 

Peningkatan status tiga kasus dugaan korupsi tersebut setelah tim jaksa penyidik dari Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap tiga kasus yang dinaikan ke penyidikam, yaitu:

Pertama kasus dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2023.

"Ada dugaan melawan hukum di Kementerian Perdagangan terkait pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula nasional," katanya, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dijelaskannya, Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada pihak yang tidak berwenang.

BACA JUGA:

Selain itu, Kementerian Perdagangan diduga secara melawan hukum telah menerbitkan izin impor yang melebihi batas kuota.

Kasus kedua yaitu Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2017-2023.

Diduga ada korupsi pada pelaksanaan pembangunan jalur kereta api senilai Rp1,3 triliun dengan cara merekayasa dengan memecah nilai proyek menjadi kecil dengan tujuan menghindari proses lelang.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: