Beralasan Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Diperiksa, Ini yang Akan Dilakukan Penyidik KPK

Beralasan Sakit, Wamenkumham Eddy Hiariej Batal Diperiksa, Ini yang Akan Dilakukan Penyidik KPK

Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12/2023). -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.-

FIN.CO.ID - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej alias Eddy Hiariej batak diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pada Kamis, 7 Desember 2023.

Eddy Hiariej batal diperiksa karena sedang tidak sehat alias sakit.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menerima pemberitahuan ketidakhadiran Eddy Hiariej pada pemeriksaan, Kamis, karena sakit.

"Informasi yang kami peroleh, ada konfirmasi (Eddy Hiariej) tidak hadir karena sakit," katanya, Kamis, 7 Desember 2023.

Diungkapkannya pihaknya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

"Kami akan jadwal ulang kembali (pemeriksaan Eddy Hiariej)," katanya.

BACA JUGA:

Namun, Ali belum memastikan kapan jadwal Eddy Hiariej akan diperiksa KPK.

"Akan diinformasikan kembali," tambah Ali.

Sebelumnya, Eddy Hiariej melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada KPK untuk menunda pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan administrasi di Kemenkumham.

"Bukan tidak hadir. Jadi, gini, ya, saya luruskan dulu, ya. Tadi, kami sudah siap-siap, gitu, ya. Sudah mau berangkat. Terus Pak Wamen (Eddy Hiariej) tuh dia limbunglah. Pengobatannya banyak banget. Sakit dia," kata pengacara Eddy Hiariej, Ricky Sitohang, kepada wartawan saat dihubungi dari Jakarta, Kamis.

Ricky mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan kepada KPK untuk melakukan penjadwalan ulang.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan administrasi tanpa melalui prosedur di Kemenkumham.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: