Kemenag Buka Pendaftaran Rekrutmen Petugas Haji 2024, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Kemenag Buka Pendaftaran Rekrutmen Petugas Haji 2024, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Petugas haji Indonesia-ist-net

FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran rekrutmen dan seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 Masehi.

Pendaftaran rekrutmen PPIH 2024 telah dibuka mulai 5 Desember 2023. 

Proses rekrutmen Petugas Haji tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 350 Tahun 2023 Tentang Pedoman Rekrutmen Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) dan Pendukung Petugas Penyelenggara Ibadah Haji.  

Terdapat 3 bidang petugas yang akan direkrut, yakni (1) Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, (2) Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi, (3) Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi. 

BACA JUGA:

Bidang Layanan PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat terdapat minimal 10 formasi yang dibutuhkan, yaitu:

  1. Kesekretariatan
  2. Koordinasi layanan dalam negeri
  3. Koordinasi petugas haji dan bimbingan ibadah jemaah
  4. Koordinasi layanan luar negeri
  5. Koordinasi keuangan haji dan Sistem Informasi Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)
  6. Koordinasi pengawasan ibadah haji khusus
  7. Koordinasi layanan kesehatan
  8. Koordinasi pelindungan jemaah dan petugas
  9. Hubungan masyarakat dan informasi haji
  10. Pemantauan dan evaluasi. 

Untuk Bidang Layanan PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi paling sedikit akan merekrut 13 petugas, yaitu

  1. Akomodasi
  2. Konsumsi
  3. Transportasi
  4. Bimbingan ibadah dan pengawasan KBIHU
  5. SISKOHAT
  6. Kedatangan dan keberangkatan
  7. Media Center Haji
  8. Petugas PKPPJH
  9. Pelindungan jemaah
  10. Pengawasan ibadah haji khusus
  11. Layanan jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas
  12. Kesekretariatan
  13. Kesehatan. 

BACA JUGA:

Kemudian Bidang Layanan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi akan merekrut petugas untuk 15 layanan yang terdiri atas

  1. Kesekretariatan
  2. Penerimaan dan pemberangkatan jamaah
  3. Kesehatan
  4. Konsumsi
  5. Dokumen
  6. Akomodasi
  7. Perbekalan
  8. Pembinaan jemaah dan petugas
  9. SISKOHAT
  10. Keamanan
  11. Penerbangan
  12. Imigrasi
  13. Layanan jamaah lanjut usia dan penyandang disabilitas
  14. Bea dan cukai
  15. Hubungan masyarakat.    

Berdasarkan pedoman, rekrutmen PPIH dilaksanakan melalui mekanisme seleksi dan/atau penunjukan. Untuk seleksi terdiri atas PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi; dan PPIH Kloter. 

Sementara mekanisme penunjukan diberlakukan untuk PPIH Pusat dan Pendukung PPIH Pusat, PPIH Arab Saudi dan Pendukung PPIH Arab Saudi; dan PPIH Embarkasi dan Pendukung PPIH Embarkasi.   

Mekanisme Seleksi PPIH untuk tingkat daerah melalui tahapan di tingkat kabupaten dan dilanjut tahap kedua di tingkat provinsi. 

“Seleksi PPIH Arab Saudi tingkat pusat dilaksanakan oleh Panitia Seleksi pada Direktorat Jenderal,” demikian tertulis dalam pedoman seleksi yang dikutip laman Kemenag, Rabu, 6 Desember 2023.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: