Pengumuman! Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2023 untuk Umum, Cek Cara dan Syaratnya di Sini

Pengumuman! Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 2023 untuk Umum, Cek Cara dan Syaratnya di Sini

Petugas haji Indonesia-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi petugas ibadah haji 2023 atau 1444 H.

Kemenag melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji 2023 mulai, Jumat, 6 januari 2023.

Sementara pendaftaran seleksi akan ditutup pada 13 Januari 2023.

Direktur Bina Haji Ditjen PHU Arsad Hidayat mengatakan adapun formasi yang dibuka oleh Kemenag adalah untuk bagian petugas kloter dan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

"Rekrutmen petugas haji dilakukan secara berjenjang. Untuk petugas kloter dan PPIH tingkat kabupaten/kota, pendaftaran dibuka mulai 6-13 Januari 2023," ujarnya, Kamis, 5 januari 2023.

BACA JUGA:Link Pendaftaran Lowongan PPPK Kemenag Sudah Dibuka, Cek di Sini Segera

BACA JUGA:Unduh 2 Link Download GB WhatsApp v23 Terbaru, Dijamin Anti Banned

Dikatakannya pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara dalam jaringan (online) agar lebih mudah dan transparan. 

Peserta dapat mendaftar melalui Pusaka Super Apps Kementerian Agama pada menu Pendaftaran Petugas Haji.

Untuk petugas kloter, kata dia, Kemenag membuka seleksi untuk dua formasi, yaitu ketua kloter dan petugas pembimbing ibadah haji kloter. 

Khusus untuk pembimbing ibadah haji, dipersyaratkan harus sudah berhaji dan memiliki sertifikat Pembimbing Manasik.

BACA JUGA:Contoh Soal CAT IPMB Kemenag 2022, Lengkap dengan Jawabannya

BACA JUGA:Update Lagi Lur! GB Whatsapp v21.20, Link Download Anti Banned Ada di Sini

Selain itu, Ditjen PHU juga mensyaratkan calon petugas, baik untuk formasi PPIH Kloter maupun Arab Saudi, harus mampu mengoperasikan Microsoft Office serta aplikasi pelaporan PPIH berbasis Android atau iOS.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: