Kakak Hary Tanoe Diperiksa KPK Buntut Kasus Korupsi Bansos Beras

Kakak Hary Tanoe Diperiksa KPK Buntut Kasus Korupsi Bansos Beras

Rudy Tanoesoedibjo--Dok. Indosat

FIN.CO.ID - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, kakak Hary Tanoesoedibjo diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rudy Tanoe yang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) diperiksa penyidik KPK terkait kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial (bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020-2021.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Rudy Tanoe diperiksa sebagai saksi penyaluran beras bansos untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo," katanya, Rabu, 6 Desember 2023.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga memanggil Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker.

BACA JUGA:

KPK juga memanggil Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng dan pihak swasta Faisal Harris.

Namun Ali belum memberikan keterangan apakah para saksi yang dipanggil penyidik tersebut telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik lembaga antirasuah.

Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Kemudian, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: