News

Gugatan PMH Terhadap Prabowo-Gibran di PN Jakpus Dinyatakan Gugur

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming dinyatakan gugur majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan PMH Terhadap Prabowo-Gibran di PN Jakpus Dinyatakan Gugur
Gibran Rakabuming Raka dan Prabowo Subianto

"Kami sangat siap dengan proses hukum apa pun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milenial  yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran," katanya menegaskan.

Hal itu, kata dia, membuktikan komitmen pasangan Prabowo-Gibran dalam penegakan hukum di Indonesia.

Berita Terkait