Dewas KPK Albertina Ho Datangi Dittipidkor Bareskrim Polri, Bahas Apa Ya?

KPK OTT Kajari Bondowoso dan Kasipidsus Kejari Bondowoso.--
fin.co.id - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 21 November 2023 untuk berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor).
Albertina terlihat keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada pukul 15.28 WIB. Namun, Albertina bungkam saat ditanya wartawan perihal kedatangannya ke Bareskrim dan dia langsung masuk ke mobil dinasnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa mengatakan kedatangan Albertina Ho ke Bareskrim Polri bukan terkait pemeriksaan kasus dugaan pemerasan terhadap eks menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Bukan pemeriksaan, melainkan kegiatan koordinasi biasa antara Dewas KPK dengan Dittipidkor Bareskrim," kata Arief Adiharsa.
Arief menjelaskan kedatangan Albertina Ho ke Bareskrim Polri hanya terkait pelaksanaan tugas-tugas Dewas KPK.
Sebelumnya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri, Dewas KPK menargetkan untuk segera merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Firli.
BACA JUGA:Soal Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Hentikan Diksi Serangan Balik Para Koruptor
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua KPK Firli Bahuri Segera Rampung
"Ya, target kami (rampung) sesegera mungkin," kata Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (20/11).
Mengenai apakah Dewas KPK akan kembali memanggil Firli Bahuri, Albertina mengatakan dia belum bisa memastikan karena pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemeriksaan.
"Belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," ujar Albertina.
Dewas KPK mengklarifikasi Firli Bahuri terkait foto pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan olahraga.
Dewas KPK pun masih akan memeriksa sejumlah saksi lain terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli karena bertemu dengan pihak berperkara.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan undangan kepada Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
Undangan tersebut terkait rapat koordinasi penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Pertemuan dalam rangka koordinasi ini kami jadwalkan kembali pada Jumat, 17 November 2023, pukul 09.00 WIB, di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu 15 November 2023.
Ali menyebut undangan tersebut merupakan komitmen KPK sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang di dalamnya mengatur tugas KPK melakukan koordinasi penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Surat sudah diterima dan kami pun yakin komitmen rekan-rekan penyidik dari Polda (Metro Jaya) dan Mabes Polri akan hadir memenuhi undangan ini," ujar Ali Fikri.
Koordinasi tersebut diharapkan bisa membuat duduk perkara menjadi terang demi memastikan proses hukum yang dijalankan sesuai fakta hukum, ketentuan, dan mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA:
- 86 Saksi Telah Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo
- Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Polda Metro Hari Ini, Tidak Ada Alasan Lagi untuk Mangkir!
Sebelumnya, tim penyidik gabungan dari Subdit Tindak Pidana Korupsi (Subditipikor) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan supervisi kepada KPK terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan permohonan supervisi yang diajukan pihaknya itu sebagai bentuk transparansi penyidikan oleh penyidik gabungan.
Polda Metro Jaya juga mendorong Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menugaskan Deputi Korsup KPK melakukan supervisi penanganan perkara dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK, yang saat ini ditangani oleh penyidik gabungan.
"Penyidik telah mengirimkan surat kepada Dewas KPK RI untuk mengakselerasi mendorong percepatannya supervisi penanganan perkara a quo dengan mendorong pimpinan KPK RI untuk menugaskan Deputi Korsup untuk melakukan supervisi penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh tim gabungan," ujar Ade Safri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa 86 saksi dan delapan ahli pada kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sampai Senin kemarin tanggal 13 November 2023 sebanyak 86 orang saksi telah dilakukan pemeriksaan dan delapan orang ahli," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa 14 November 2023.
Ade Safri menjelaskan, delapan ahli tersebut terdiri dari empat ahli hukum pidana, satu ahli hukum acara, satu ahli atau pakar mikroekspresi, satu ahli multimedia dan satu ahli digital forensik.
Untuk sementara, kata mantan Kapolrestabes Surakarta (Jawa Tengah) tersebut, pihaknya belum memeriksa pimpinan-pimpinan lain di KPK.
"Sementara belum ya, nanti kita 'update' berikutnya," katanya.
Ade Safri menyebutkan, pemeriksaan sejumlah saksi dan ahli tersebut berkaitan dengan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, baik berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.
Hal itu sebagaimana dimaksud pasal 12e atau pasal 12B atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
BACA JUGA:Firli Bahuri Bantah Terima Uang dari Ajudan Syahrul Yasin Limpo saat Main Bulu Tangkis
BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan Polda Metro Jaya, Firli Bahuri: Saya Akan Datang, Tapi Bukan Hari Ini
Ketika ditanya terkait pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka, Ade Safri belum bisa menjelaskan. Dia hanya menyampaikan perkembangan kasus tersebut ke publik.
"Nanti kita akan 'update' berikutnya. Yang jelas penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda metro Jaya dan Ditipidkor Bareskrim Polri menjamin bahwa proses penyidikan yang dilakukan akan berjalan secara profesional transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk tekanan intimidasi atau apapun juga," katanya.
Sebagai informasi, sejumlah saksi yang telah dipanggil dan diperiksa antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), sopir pribadi SYL dan ajudan pribadi SYL serta Ketua KPK Firli Bahuri.
Kemudian Direktur Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Tomi Murtomo, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.
Selain itu Ketua Harian Pengurus Provinsi (PP) PBSI DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta), Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 Mochammad Jasin, Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Selasa, 14 November 2023.
Firli Bahuri rencananya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Namun, dia mengatakan bukan untuk hari ini.
Dikatakannya, pada Selasa, 14 November 2023 ini, dirinya akan menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami sudah komunikasikan bahwa saya akan datang, tapi bukan hari ini. Karena sebenarnya jadwal saya adalah menghadiri undangan Dewas, tapi Dewas sudah kirim surat tadi bahwa hari ini seluruh Dewas tidak ada," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 14 November 2023.
BACA JUGA:
- Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Penyidik Polda Metro Hari Ini, Tidak Ada Alasan Lagi untuk Mangkir!
- Mangkir dari Panggilan Penyidik, Firli Bahuri Malah Main Badminton dan Masak Nasi Goreng di Aceh
Firli mengatakan hal itu telah dikomunikasikan Biro Hukum KPK ke Polda Metro Jaya, seraya membantah dirinya sengaja menunda-nunda pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Tidak ada yang menunda-nunda. Saya pastikan tidak ada menunda-nunda. Ini karena kepentingan dinas dan tugas," tegasnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah menerima permohonan penundaan pemeriksaan terhadap Firli.
"Bahwa hari ini Selasa (14/11) saksi FB selaku Ketua KPK RI, tidak bisa menghadiri panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan permintaan keterangan tambahan sebagai saksi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
BACA JUGA:
- Firli Bahuri Bilang Tidak Mangkir dari Panggilan Polisi: Saya akan Hadapi Semua
- Mangkir dari Panggilan Polda Metro, Eks Penyidik Minta Firli Bahuri Dicekal ke Luar Negeri
Ade Safri menjelaskan alasan Firli Bahuri berhalangan hadir pemeriksaan pada Selasa ini, karena jadwal-nya berbarengan dengan pemeriksaan yang bersangkutan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Selain itu, ia juga menambahkan saksi Firli Bahuri meminta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan di Bareskrim Polri.
"Disampaikan permintaan kepada tim penyidik untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap FB selaku saksi, Ketua KPK RI, dapat dilakukan di Bareskrim Polri," ujarnya.
Ade Safri juga akan melakukan konsolidasi dan mempertimbangkan terkait dengan penundaan jadwal ulang, termasuk permintaan untuk dilakukan pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri.
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: