Hebohnya Anggota BEM yang Melakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswa UNY, Polisi Sebut Hoaks

 Hebohnya Anggota BEM yang Melakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswa UNY, Polisi Sebut Hoaks

Polda DIY sebut kasus Anggota BEM Melakukan Pelecehan Seksual ke Mahasiswa UNY Hoaks--www.jogja.polri.go.id

FIN.CO.ID - Polisi angkat bicara mengenai kasus anggota BEM yang melakukan pelecehan seksual ke mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).

Polda DIY menyebut jika informasi yang disebarkan oleh pelaku berjenis laki-laki inisial RAN merupakan hoaks atau kabar miring.

Pelaku menyebarkan informasi palsu dan mencemarkan nama baik terhadap korban berinisial MF (19 tahun) yang merupakan anggota BEM FMIPA UNY.

Informasi palsu dan pencemaran nama baik tersebut disebarkan pada 9 November 2023 oleh pelaku di media sosial X, yang akhirnya dihapus tidak lama setelah diunggah. RAN menyebarkan informasi palsu tersebut menggunakan akun palsu.

BACA JUGA:

"Modus operandi penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik dengan cara pelaku mengunggah konten di media sosial Twitter (X) dengan menggunakan akun palsu, membuat tangkapan layar yang dibuat sendiri, memberikan tulisan yang menyebutkan NIK pelaku, dan menyebutkan bahwa korban melakukan kekerasan seksual," Ucap Kabid Humas Polda DIY, Nugroho Arianto di Mapolda DIY, pada Senin 13 November 2023.

Polisi telah amankan barang bukti berupa satu uni handphone, termausk akun media sosial X yang digunakan sebar hoaks.

Pelaku pun dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. "Dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelasnya.

Sebelumnya Polda DIY dan FMIPA UNY telah berkoordinasi dalam mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ke mahasiswi baru (maba) oleh anggota BEM FMIPA UNY.

BACA JUGA:

Hal ini dilakukan untuk menyelidiki akun yang mengunggah informasi terkait adanya dugaan pelecehan seksual tersebut.

Pasalnya, unggahan yang awalnya melalui di media sosial tersebut sudah dihapus, sehingga sulit untuk dilacak oleh pihak kampus.

Wakil Dekan Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Sumber Daya FMIPA UNY, Ali Mahmudi mengatakan, pihaknya masih berupaya untuk menyelidiki identitas mahasiswi diduga menjadi korban pelecehan seksual yang belum diketahui hingga saat ini. Mengingat unggahan tentang dugaan pelecehan seksual tersebut sudah dihapus, pihaknya harus meminta bantuan polisi untuk melakukan penelusuran.

"Kami sudah koordinasi dengan Polda terutama untuk menelusuri tentang kevalidan informasi di media sosial karena itu satu-satunya informasi. Kami tidak punya informasi lain kecuali postingan itu yang ternyata postingan itu kabarnya juga sudah dihapus segera. Kami tidak bisa dan tidak punya legalitas untuk menelusuri itu, sehingga kami perlu minta bantuan dengan koordinasi ke Polda," kata Ali.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: