Babak Baru Kasus Korupsi Kementan, KPK Panggil Andi Natassa, Wahyudi dan Rio Nugraha

Babak Baru Kasus Korupsi Kementan, KPK Panggil Andi Natassa, Wahyudi dan Rio Nugraha

Gedung Merah Putih KPK.--

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kontestan Puteri Indonesia 2011 Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa alias Andi Natassa. 

Natassa dipanggil KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Andi Tenri Gusti Harnum Utari Natassa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin 13 November 2023.

Meski demikian Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik KPK dalam pemeriksaan terhadap keponakan SYL tersebut.

Selain itu KPK hari ini juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua Staf Khusus Menteri Pertanian yakni Wahyudi dan Rio Nugraha.

Ali juga belum mengonfirmasi apakah ketiga saksi yang dipanggil telah hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

BACA JUGA:

KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta (MH) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di kementerian tersebut.

Perkara dugaan korupsi tersebut bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019 sampai 2024.

Dengan jabatannya tersebut, SYL kemudian membuat kebijakan personal yang di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 sampai 2023.

SYL menugaskan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan Muhammad Hatta (MH) untuk melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II.

Dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: