Kendati demikian, Bonar berharap Anwar Usman berbesar hati untuk mengundurkan diri.
Ia menyebut hal tersebut patut dilakukan untuk menghindari kekhawatiran publik akan terulang, mengingat MK akan berperan sebagai pengadil sengketa hasil Pemilu 2024.
"Seharusnya kalau dia berjiwa besar, melanggar etik ini 'kan cukup berat, seharusnya dia mengundurkan diri agar tidak terjadi lagi conflict of interest (konflik kepentingan). Apalagi nanti pada saat putusan-putusan untuk pemilu, nanti 'kan sengketa melalui MK lagi. Kalau dia masih tetap menjadi hakim konstitusi, dikhawatirkan akan kembali terulang," papar dia.
Bonar menilai pengunduran diri Anwar Usman merupakan langkah yang paling tepat sebab tidak ada mekanisme hukuman yang bisa diberikan kepada hakim konstitusi, kecuali yang bersangkutan melakukan tindak pidana.
Ia juga berharap putusan MKMK bisa mendorong Anwar Usman melepaskan jabatannya.
"Saya tidak tahu Anwar Usman ini membujuk, memberikan janji, nah kalau itu bisa dikategorikan sebagai tindakan pidana, membujuk menjanjikan sesuatu agar mengikuti arahan dia. Kalau MKMK tidak menemukan hal itu, hanya Anwar Usman kemudian melanggar kode etik Undang-Undang Kehakiman, ya, dia hanya kena pelanggaran etik. (*)