Ketika Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Terkait Kolusi dan Nepotisme

Ketika Jokowi, Anwar Usman, Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK Terkait Kolusi dan Nepotisme

Kiri ke kanan: Gibran Rakabuming Raka, Boby Nasution, Kaesang Pangarep--

FIN.CO.ID- Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, kemudian dua putra Jokowi Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasa Korupsi atau KPK. 

Laporan itu terkait tindakan pidana kolusi dan nepotisme. Pelapor mempermasalahkan putusan MK yang diketuai Anwar Usman yang juga ipar Jokowi terkait batas umur capres cawapres sebagai upaya loloskan Gibran maju dalam Pilpres 2024.

"Tadi kita melaporkan dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme kepada pimpinan KPK yang diduga dilakukan oleh Presiden kita RI Joko Widodo dengan Ketua MK Anwar, juga Gibran dan Kaesang dan lain-lain," kata Koordinator TPDI Erick Samuel Paat di gedung KPK, Senin 23 Oktober 2023.

Pelaporan itu diterima langsung oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak.

BACA JUGA:


Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman foto : Harian Disway --

Erick mengatakan, Anwar Usman sebagai Ketua MK dan juga ipar Jokowi seharusnya tidak terlibat dalam pengambilan keputusan yang sarat dengan kepentingan keluarga dan politik. 

"Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, kita tahu ya karena menikah dengan adiknya presiden. Nah kemudian, Gibran anaknya (Jokowi)," tuturnya.

Dia mengatakan, dalam gugatan dari masyarakat yang ada hubungan keluarga, seharusnya hakim mundur diri. 

"Tapi kenapa Ketua MK tetap membiarkan dirinya tetap menjadi Ketua Majelis Hakim. Nah, ini ada keterkaitannya dengan kedudukan Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pihak yang harus hadir dalam persidangan ini," kata Erick. 

BACA JUGA:

Ia mengatakan ada unsur kesengajaan yang dilakukan baik oleh Anwar Usman, Jokowi, Gibran Rakabuming, serta Kaesang Pangarep.

Adapun dasar hukum dalam laporannya yakni UUD 1945 ayat 1 dan 3, TAP MPR no 11 MPR 1998 tentang penyelenggaraan negara bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. TAP MPR no 8 tahun 2001 tentang rekomendasi arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian UU no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan UU no 18 tahun 2003 tentang advokat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: