Fikri Murtadha Ditangkap Polisi, TikToker Medan yang Hina Agama Kristen, Sebut Salib Mirip Tiang PLN

fin.co.id - 22/10/2023, 11:48 WIB

 Fikri Murtadha Ditangkap Polisi, TikToker Medan yang Hina Agama Kristen, Sebut Salib Mirip Tiang PLN

Fikri Murtadha menyamakan tiang salib umat Kristen dengan tiang PLN. Dia bilang bahwa umat Kristen harua sadar diri.

FIN.CO.ID- Seorang Tiktoker asal Medan Sumatera Utara (Sumur) Fikri Murtadha (28) ditangkap polisi lantara diduga menghina agama Kristen saat live streaming di media sosial. 

Lewat videonya, Fikri Murtadha menyamakan tiang salib umat Kristen dengan tiang PLN. Dia bilang bahwa umat Kristen harua sadar diri. 

"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian toba" tutur Fikri. 

"Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," demikian kata dia. 

BACA JUGA:

Video pernyataan Fikri itu tersebar di media sosial. Pria berbadan gemuk itu akhirnya ditangkap Polisi. 

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan Fikri ditangkap pada Sabtu kemarin. 

Pelaku ditangkap di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," kata Fathir, Minggu 22 Oktober 2023.

Sementara ini, Fikri sedang jalani pemeriksaan. Dia terancam dikenai UU IT. 

"Untuk sementara, ia dikenakan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE jo pasal 156 A KUHPidana," katanya. 

BACA JUGA:

Kisah Wanita Tionghoa di Medan Belajar Alquran Tapi Dianggap Menista Agama

Admin
Admin
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca