Ganjar Pranowo dan Mahfud Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini

Ganjar Pranowo dan Mahfud Jalani Pemeriksaan Kesehatan Hari Ini

Bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Manfud MD menyapa wartawan usai berganti pakaian untuk menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Minggu (22/10/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)--

FIN.CO.ID- Pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjalani tes kesehatan hari ini di RSPAD Gatot Soebroto, Minggu 22 Oktober 2023.

Ganjar Pranowo dan Mahfud MD datang sekitar pukul 07.00 WIB. Mahfud MD tiba terlebih dahulu. Mahfud nampak mengenakan batik, dirinya datang seorang diri. 

Semenit kemudian, Ganjar Pranowo tiba bersama Istrinya Siti Atiqoh tiba. Ganjar mengenakan kaos Polo warna putih dan Istrinya mengenakan mengenakan kemeja warna biru gelap. 

Ganjar dan Istrinya tampak serasi, saat berjalan hanya melepas senyum dan sama kepada media yang menyapa.

BACA JUGA:


Pasangan Capres Cawapres Ganjar Pranowo dan Mahfud MD-M Risyal Hidayat-ANTARA

Usai tiba di Gedung MCU RSPAS Gatot Subroto, kedua pasangan calon langsung memasuki ruangan untuk berganti pakaian pemeriksaan berupa piyama. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan rangkaian pemeriksaan sama seperti pasangan calon sebelumnya, baik metode, alat, serta tim dokter yang dilibatkan.

"Sama dengan kemarin begitu ada pasangan calon yang hadir akan sapa jurnalis, masuk mengganti pakaian pemeriksaan kesehatan, akan kembali menyapa jurnalis setelah pemeriksaan sampaikan konpers menyampaikan hal-hal terkait pemeriksaan," kata Hasyim.

Usai berganti pakaian menggunakan piyama warna hijau menyerupai warna dominan dinas TNI, Ganjar dan Mahfud menyapa wartawan dan melambaikan tangan ke arah media.

Di tangan keduanya terpasang gelang indetitas pasien yang menjalani pemeriksaan kesehatan berwarna putih.

BACA JUGA:

Sebagaimana yang tertuang dalam UU, salah satu syarat calon presiden dan wakil presiden adalah harus mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

Adapun rangkaian tes kesehatan yang diikuti para pasangan calon ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKPU) Nomor 1374/2023 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: