Kasus Korupsi Rp318 Miliar, 6 Pejabat PT Sigma Cipta Caraka Digilir Penyidik Kejaksaan Agung

Kasus Korupsi Rp318 Miliar, 6 Pejabat PT Sigma Cipta Caraka Digilir Penyidik Kejaksaan Agung

Gedung Jampidsus Kejagung--ist

FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut dugaan kasus korupsi proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau Telkomsigma periode 2017 - 2018.

Dalam kasus proyek fiktif oleh PT Sigma Cipta Caraka ini kerugian negara ditaksir mencapai Rp318 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dalam penyidikan kasus korupsi PT Sigma Cipta Caraka, penyidik Jampidsus memeriksa 6 orang saksi pada Senin, 16 Oktober 2023.

Para saksi yang diperiksa yaitu:

1. ES selaku Asset PT Sigma Cipta Caraka.

BACA JUGA:

2. AP selaku VP Cross Industry Solution Delivery PT Sigma PT Caraka.

3. RR selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka.

4. MMF selaku Presales Digital & Private Company Business Solution PT Sigma Cipta Caraka.

5. OR selaku Manager Billing PT Sigma Cipta Caraka.

6. ZS selaku Project Manager PT Sigma Cipta Caraka.

BACA JUGA:

"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus korupsi rekayasa proyek fiktif pada PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2017 - 2018," katanya dalam keterangannya, Senin, 16 Oktober 2023.

Status Kasus Korupsi PT Sigma Cipta Caraka Dinaikan dari Penyelidikan ke Penyidikan 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: