Cari Tahu Disini! Daftar Motor Listrik di Indonesia yang Dapat Subsidi dari Pemerintah

Cari Tahu Disini! Daftar Motor Listrik di Indonesia yang Dapat Subsidi dari Pemerintah

Motor Listrik Polytron Fox R-Credit Image: Polytron Indonesia-

FIN.CO.ID - Pemerintah Indonesia memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik dengan harga yang terjangkau. Subsidi ini diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan mengurangi polusi udara.

Sebagaimana diketahui, pemberian subsidi untuk motor listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. 

Ada beberapa merk dan tipe motor listrik yang mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Motor listrik yang mendapatkan subsidi tersebut, haruslah merupakan motor listrik yang diproduksi di Indonesia. 

Berikut adalah daftar motor listrik di Indonesia yang dapat subsidi dari pemerintah:

Motor listrik Smoot

  1. Zuzu
  2. TempurGo Plus

BACA JUGA:

Motor listrik Rakata


Motor Listrik Rakata X5-Credit Image: Antaranews-

  1. S9
  2. X5

Motor listrik Selis

  1. Agats
  2. Emax

Motor listrik Polytron


Ini dia penampakan motor listrik Polytron PEV 30M1 yang stylish,nyaman dan aman dikendarai --

  1. PEV 30M1 A/T

Motor listrik United

  1. TX1800 A/T
  2. TI1800 A/T
  3. TX3000 A/T

Motor listrik Volta


Sepeda Motor Listrik Volta-Istimewa-

  1. Volta 401

Motor listrik Greentech

  1. VP
  2. Scood
  3. Aero

BACA JUGA:

Motor listrik Electra Mobilitas

  1. ADC-BP A/T Cervo
  2. ACC-BN A/T

Motor listrik Viar

  1. New Q1

Motor listrik Roda Pasifik

  1. Vito
  2. Sterrato
  3. Mizone

Untuk mendapatkan subsidi, calon pembeli motor listrik harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berusia minimal 17 tahun
  3. Memiliki KTP elektronik

Membeli motor listrik baru dari produsen yang terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)

BACA JUGA:

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Subsidi ini diberikan langsung kepada produsen motor listrik, sehingga calon pembeli tidak perlu membayar secara tunai.

Cara mendapatkan subsidi motor listrik:

  1. Pilih motor listrik yang Anda inginkan dari produsen yang terdaftar di SISAPIRa.
  2. Lakukan pembelian motor listrik secara tunai atau kredit.
  3. Ajukan permohonan subsidi ke produsen motor listrik.
  4. Produsen motor listrik akan mengajukan permohonan subsidi ke pemerintah.
  5. Pemerintah akan mentransfer subsidi ke rekening produsen motor listrik.
  6. Produsen motor listrik akan memberikan subsidi kepada pembeli.

Pemerintah menargetkan penjualan 1,2 juta unit motor listrik hingga tahun 2025. Subsidi motor listrik diharapkan dapat membantu mencapai target tersebut.

Berikut adalah informasi tambahan tentang daftar motor listrik di Indonesia yang dapat subsidi dari pemerintah:

  1. Harga motor listrik yang dapat subsidi adalah mulai dari Rp17 juta.
  2. Jarak tempuh motor listrik yang dapat subsidi adalah mulai dari 50 km.
  3. Waktu pengisian daya motor listrik yang dapat subsidi adalah mulai dari 4 jam.

Semoga informasi ini bermanfaat. (*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: