FIN.CO.ID - Pemerintah Indonesia memberikan subsidi untuk pembelian motor listrik dengan harga yang terjangkau. Subsidi ini diberikan untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan mengurangi polusi udara.
Sebagaimana diketahui, pemberian subsidi untuk motor listrik sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
Ada beberapa merk dan tipe motor listrik yang mendapatkan subsidi sebesar Rp7 juta dari pemerintah. Motor listrik yang mendapatkan subsidi tersebut, haruslah merupakan motor listrik yang diproduksi di Indonesia.
Berikut adalah daftar motor listrik di Indonesia yang dapat subsidi dari pemerintah:
Motor listrik Smoot
- Zuzu
- TempurGo Plus
BACA JUGA:
- Review Motor Listrik Polytron: Harga, Spesifikasi dan Keunggulannya, Worth it Untuk Dimiliki?
- Spesifikasi dan Harga Motor Listrik Rakata S9 dan Rakata X5: Buatan Dalam Negeri, Dapat Subsidi Pemerintah!
Motor listrik Rakata

Motor Listrik Rakata X5-Credit Image: Antaranews-
- S9
- X5
Motor listrik Selis
- Agats
- Emax
Motor listrik Polytron

Ini dia penampakan motor listrik Polytron PEV 30M1 yang stylish,nyaman dan aman dikendarai --