- Vito
- Sterrato
- Mizone
Untuk mendapatkan subsidi, calon pembeli motor listrik harus memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 17 tahun
- Memiliki KTP elektronik
Membeli motor listrik baru dari produsen yang terdaftar di Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa)
BACA JUGA:
- Daftar Motor Listrik Polytron yang Dijual di Indonesia, Intip Spesifikasinya Apakah Worth it Untuk Dimiliki?
- Motor Listrik Polytron Fox R: Daya Jelajah 130 km Tapi Harganya Lebih Mahal Dari Nmax, Worth it?
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7 juta untuk setiap pembelian motor listrik. Subsidi ini diberikan langsung kepada produsen motor listrik, sehingga calon pembeli tidak perlu membayar secara tunai.
Cara mendapatkan subsidi motor listrik:
- Pilih motor listrik yang Anda inginkan dari produsen yang terdaftar di SISAPIRa.
- Lakukan pembelian motor listrik secara tunai atau kredit.
- Ajukan permohonan subsidi ke produsen motor listrik.
- Produsen motor listrik akan mengajukan permohonan subsidi ke pemerintah.
- Pemerintah akan mentransfer subsidi ke rekening produsen motor listrik.
- Produsen motor listrik akan memberikan subsidi kepada pembeli.
Pemerintah menargetkan penjualan 1,2 juta unit motor listrik hingga tahun 2025. Subsidi motor listrik diharapkan dapat membantu mencapai target tersebut.
Berikut adalah informasi tambahan tentang daftar motor listrik di Indonesia yang dapat subsidi dari pemerintah:
- Harga motor listrik yang dapat subsidi adalah mulai dari Rp17 juta.
- Jarak tempuh motor listrik yang dapat subsidi adalah mulai dari 50 km.
- Waktu pengisian daya motor listrik yang dapat subsidi adalah mulai dari 4 jam.
Semoga informasi ini bermanfaat. (*)