Dikabarkan Telah Jadi Tersangka, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Diperiksa KPK, Bakal Langsung Ditahan?

Dikabarkan Telah Jadi Tersangka, Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Diperiksa KPK, Bakal Langsung Ditahan?

Wali Kota Bima Muhammad Lutfi--mimbarntb.com

FIN.CO.ID - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kasus korupsi penerimaan gratifikasi dan pengadaan barang dan jasa.

Wali Kota Bima Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Lutfi dalam kasus tersebut dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Apakah usai pemeriksaan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi akan langsung ditahan penyidik KPK?

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan jika Wali Kota Bima Muhammad Lutfi tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Dijelaskannya pemeriksaan terhadap Wali Kota Bima Muhammad Lutfi terkait penyidikan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima, NTB.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang terkait dengan perkara ini," katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.

BACA JUGA:

Diungkapkannya Wali Kota Bima Muhammad Lutfi telah hadir dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik lembaga antirasuah.

"Pihak dimaksud telah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan," tambah Ali.

Meski demikian, Ali belum memberikan informasi lebih detail mengenai keterangan apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, Selasa (29/8), Ali Fikri membenarkan KPK telah memulai penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di Pemkot Bima. Pengumuman penyidikan tersebut dilakukan bertepatan dengan penggeledahan di kantor wali kota Bima oleh KPK.

Ali menjelaskan tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun perannya.

Pengumuman profil tersangka, konstruksi perkara, maupun pasal yang disangkakan akan dilakukan setelah penyidikan rampung.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: