Atas perbuatannya mempromosikan situs judi online ketiga pelaku akan disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000," tutupnya.