Promosikan Judi Online Tiga Pemilik Akun IG Ditangkap Polda Banten, Dua Pelaku Warga Kabupaten Tangerang
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga orang yang telah mempromosikan situs judi online lewat akun media sosial (medsos).
Atas perbuatannya mempromosikan situs judi online ketiga pelaku akan disangkakan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Dengan ancaman hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara denda Rp.1.000.000.000," tutupnya.