Dirut PT Virama Karya dan Dirut PT Wijaya Karya Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

Dirut PT Virama Karya dan Dirut PT Wijaya Karya Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana--Puspenkum Kejagung

Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated - Pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan Tol Jakarta Cikampek (Japek) II Elevated terus dilakukan.

Dalam pengembangan penyidikan tim penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 2 saksi yang merupakan petinggi perusahaan BUMN yang bergerak di jasa kontruksi dan konsultan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Virama Karya dan PT Wijaya Karya pada Rabu, 20 September 2023.

"Saksi yang diperiksa yaitu J selaku Direktur Utama PT Virama Karya dan BP selaku Direktur Utama PT Wijaya Karya," katanya dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.

Dirut PT Virama Karya yaitu berinisial J diduga Jusarwanto dan saksi berinisial BP diduga Bintang Perbowo yang merupakan Dirut PT Wijaya Karya periode 2008-2018.

BACA JUGA:

Dijelaskan Ketut Sumedana pemeriksaan kedua saksi terkait penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: