Mau Utang Pinjol? Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK

Mau Utang Pinjol? Begini Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal di OJK

Pinjol iLegal Tak Berizin OJK--Foto : pixabay.com

Cara Cek Pinjol - Bagi yang belum mengetahui cara cek pinjaman online atau pinjol di OJK silakan simak artikel hingga tuntas.

Sebelum meminjam uang, ada baiknya kamu mengecek pinjol di OJK sebelum memutuskan aplikasi pinjol tersebut untuk berhutang. 

Pengecekan tersebut sangat dibutuhkan bagi para calon peminjam yang ingin berhutang dari pinjaman online.

Dengan mengecek pinjol di OJK, kamu jadi tahu apakah pinjol yang ingin kamu pinjam masuk dalam kategori pinjol ilegal atau legal.

Hal ini penting agar kamu tak terjerat dalam lingkarang setan, seperti bunga tinggi hingga penagihan yang kurang ajar secara verbal.

Tentu itu tak ingin kamu rasakan karena pada dasarnya, kita semua ingin berhutang dengan nyaman dan tanpa khawatir data kamu bocor di dunia digital.

Jika data kamu bocor, tentu saja itu menjadi kerugian besar buat kamu dan bahkan keluarga besar kamu. Datamu bisa disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Bahkan sialnya jika kamu mendapat penagihan yang tak elok, kamu akan merasa terkena mental.

Bagi yang kuat, mungkin bisa melawan tapi bagi yang tidak tentu saja mental bakal kenal terlebih andaikata datanya sudah disebar ke kontak-kontak penting kamu.

Cara Memeriksa Pinjol OJK

Untuk memeriksa apakah suatu platform pinjaman online terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi situs web OJK 

Buka situs web resmi OJK di https://www.ojk.go.id/.

2. Cari informasi pinjaman online

Gunakan fungsi pencarian di situs web OJK dan ketik "pinjaman online" atau "fintech peer-to-peer lending" untuk mencari informasi terkait pinjol.

3. Periksa daftar pinjaman online terdaftar

OJK menyediakan daftar platform pinjaman online yang terdaftar dan diawasi. Cek apakah platform yang ingin kamu periksa terdaftar dalam daftar tersebut.

4. Verifikasi legalitas

Setelah menemukan platform yang ingin kamu cek, pastikan untuk memeriksa apakah nama perusahaan dan nomor izin mereka tercantum dalam daftar OJK. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: