Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi Diperpanjang

Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Kabupaten Bekasi Diperpanjang

Pejabat Bupati Bekasi Dani Ramdan-Dokumen Istimewa-

Kekeringan, Bekasi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, memperpanjang status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan selama 14 hari ke depan. 

Hal itu disampaikan Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan, usai memimpin rapat Koordinasi evaluasi Penanganan Tanggap Darurat Bencana Kekeringan. 

Informasi yang fin.co.id dapat, jumlah bantuan air yang telah distribusikan mencapai 2 juta liter lebih namun belum memenuhi standar yang telah ditentukan.  

Dani Ramdan menjelaskan, jumlah jiwa terdampak, serta jumlah Kepala Keluarga (KK) dan luas lahan pertanian yang terdampak kekeringan semakin meningkat. 

"Kesimpulan dalam rapat ini adalah, kita akan memperpanjang empat belas hari kedepan. Dengan berbagai konsekuensinya," ungkap Dani Ramdan, Kamis 14 September 2023.

Pemkab Bekasi nantinya juga akan berupaya, memaksimalkan anggaran perpanjangan tanggap darurat kekeringan di wilayahnya. 

BACA JUGA:

Selain itu, dampak ekonomi juga terus dilakukan pemantauan selama perpanjangan masa tanggap darurat kekeringan di Kabupaten Bekasi. 

"Ini menjadi pengamatan kita dan dalam antisipasi kita. Karena dengan kekeringan ini mungkin harga beras sudah mulai naik, dan mungkin disusul oleh harga-harga lainnya,” jelasnya.

Dani Ramdan memastikan, ekonomi belum terlalu terkena dampak akibat kekeringan meski beberapa bahan pokok sudah terlihat ada kenaikan. 

“Ini juga menjadi pertimbangan lain. Bahwasannya, kenaikan harga belum terlihat meskipun untuk beberapa bahan pokok sudah mengalami kenaikan," ucapnya. 

Perlu diketahui, Musim panas yang berkepanjangan, membuat kekeringan di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat semakin meluas.  

Pemkab Bekasi telah menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan di wilayahnya, imbas kekeringan yang berkepanjangan. 

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan Pemkab Bekasi, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bekasi Nomor : HK.02.02/KEP.528-BPBD/2023.  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: