Pinjol Legal yang Ditutup OJK 2023, Tak Penuhi Aspek Finansial sesuai Regulasi

fin.co.id - 14/09/2023, 08:29 WIB

Pinjol Legal yang Ditutup OJK 2023, Tak Penuhi Aspek Finansial sesuai Regulasi

Pinjol Legal resmi OJK

1. Hubungi Pihak Terkait

Debitur dapat menghubungi pihak ketiga yang mengelola tagihan untuk mendapatkan informasi lebih lanjut dan mengatur pembayaran lanjutan.

2. Konsultasi dengan Ahli Hukum

Jika debitur mengalami kesulitan dalam menyelesaikan tagihan setelah penutupan aplikasi pinjol, konsultasikan masalah tersebut dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang hukum konsumen atau keuangan.

3. Upaya Negosiasi

Debitur juga dapat mencoba melakukan negosiasi dengan pihak ketiga terkait untuk mencari solusi penyelesaian yang memadai.

Nasabah ataupun debitur masih memiliki opsi untuk menyelesaikan tagihan mereka dengan cara sesuai regulasi yang berlaku.

Admin
Penulis