Keputusan Bawaslu Soal Tayangan Azan Ganjar Pranowo di TV Diumumkan Pekan Ini

Keputusan Bawaslu Soal Tayangan Azan Ganjar Pranowo di TV Diumumkan Pekan Ini

Ganjar Pranowo muncul di azan magrib--

Azan Ganjar di TV - Buntut tayangan azan di televisi (tv) yang menampilkan calon presiden (capres) Ganjar Pranowo, Bawaslu RI akan berkoordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

Diketahui, Ganjar Pranowo merupakan calon presiden yang diusung PDIP, PPP, Perindo, Hanura dan PBB. 

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPI soal tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi swasta.

"Kami akan koordinasi dengan KPI karena ini salah satunya domain penyiaran dan Bawaslu," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Bagja mengatakan, Bawaslu sudah memiliki kajian mengenai tayangan azan Ganjar, akan tetapi hasilnya belum dapat disampaikan. 

Kendati demikian, Bawaslu akan mengumumkan hasil kajian tayangan azan Ganjar pada pekan ini.

BACA JUGA:

"Minggu ini yang jelas (diumumkan). Kami sebenarnya punya 14 hari loh," katanya.

Tayangan azan yang menampilkan Ganjar Pranowo sudah dihentikan oleh stasiun televisi swasta terkait.

Menurut Bagja, penghentian itu merupakan bentuk kesadaran bahwa hal tersebut salah.

Saat disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan apabila ada temuan pelanggaran, Bagja menyatakan wewenang itu terdapat pada lembaga penyiaran.

"Nanti lembaga penyiarannya (yang akan beri sanksi). Kan sebenarnya menurunkan (tayangan azan) itu juga bentuk kesadaran yang bersangkutan bahwa itu salah. Yang penting itu saja oke, lembaga penyiarannya ya," jelas Bagja.

Sebelumnya, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Ubaidillah mengatakan lembaganya telah memproses adanya temuan konten azan yang menampilkan salah satu bakal capres menjelang Pemilu 2024.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: