Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Pemerintah Pastikan Tak Akan Ada Penghapusan Honorer
Pegawai honorer-setkab.go.id-setkab.go.id
Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.
"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkasnya.
Sumber: