Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Pemerintah Pastikan Tak Akan Ada Penghapusan Honorer

Kabar Baik untuk Tenaga Honorer, Pemerintah Pastikan Tak Akan Ada Penghapusan Honorer

Pegawai honorer-setkab.go.id-setkab.go.id

Dalam PP tersebut juga diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Insya Allah sebelum batas waktu 28 November 2023, kami sudah akan bisa selesaikan terkait dengan tenaga-tenaga honorer," pungkasnya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: