Pemerintah Tetapkan Sebanyak 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024, Ini Rinciannya

Pemerintah Tetapkan Sebanyak 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2024, Ini Rinciannya

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama --(Pixabay)

Hari Lubur dan Cuti Bersama 2024- Pemerintah menetapkan sebanyak 27 hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2024. 

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ke-27 hari libur itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

"Pada 2024, pemerintah memutuskan 27 hari libur," ujar Muhadjir dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, di Jakarta, Selasa 12 September 2023.

Menurutnya, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja ke depan.

BACA JUGA:

Adapun rincian libur nasional yakni:

- 1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

- 8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

- 29 Maret: Wafat Isa Almasih

- 31 Maret: Hari Paskah

- 10-11 April: Hari Raya Idul Fitri 1445H

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: