Cara Cek BPJS Kesehatan, Pastikan Status Tetap Aktif dan Bisa Digunakan

Cara Cek BPJS Kesehatan, Pastikan Status Tetap Aktif dan Bisa Digunakan

Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile JKN.-bekasikab.go.id-

Cek BPJS Kesehatan - Cek BPJS Kesehatan sangat bermanfaat bagi peserta BPJS Kesehatan untuk mengecek statusnya.

Pengecekan status menjadi pengting karena akan berimbas kepada pelayanan yang akan diberikan kepada peserta.

Jika terus membayar iuran, peserta akan mendapatkan layanan dari rumah sakit yang menerima pasien BPJS Kesehatan.

Andai status BPJS Kesehatan kamu tidak aktif, sudah barang tentu kamu tak bisa merasakan manfaat dari BPJS Kesehatan di rumah sakit yang terdaftar.

Apa itu BPJS?

BPJS Kesehatan adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan di Indonesia. 

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh penduduk Indonesia.

Melalui BPJS Kesehatan, peserta yang telah terdaftar dan membayar iuran bulanan memiliki akses ke layanan kesehatan yang mencakup pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, operasi, persalinan, dan berbagai layanan medis lainnya.

Peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan dokter yang terdaftar.

Untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan, seseorang harus mendaftar dan membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori peserta yang ditentukan.

Kategori yang ditentukan itu seperti peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Bukan Pekerja Penerima Upah (BPU), atau peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang merupakan kelompok masyarakat miskin dan tidak mampu membayar iuran.

BPJS Kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan akses kesehatan yang lebih terjangkau dan merata bagi seluruh penduduk Indonesia.

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan kesehatan yang komprehensif.

Penerima BPJS Kesehatan

Penerima manfaat BPJS Kesehatan adalah semua peserta yang telah terdaftar dan membayar iuran bulanan sesuai dengan kategori peserta yang ditentukan. 

Berikut adalah beberapa kategori peserta BPJS Kesehatan:

1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Vitalis Yogi T.

Tentang Penulis

Sumber: