Tilang Emisi di Kota Tangerang, Kapolres: Tunggu Instruksi Polda Metro Jaya

Tilang Emisi di Kota Tangerang, Kapolres: Tunggu Instruksi Polda Metro Jaya

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota Saat Meninjau Pos Uji Emisi Kendaraan --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Penerapan Tilang Emisi di Tangerang -- Pemerintah Kota Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota berencana menindak kendaraan yang tak lolos uji emisi lewat sanksi tilang.

Rencana penerapan sanksi tilang sebagai upaya menekan pencemaran udara itu dengan dipersiapkan dengan menggelar uji emisi gratis, guna guna mengetahui berapa banyak kendaraan yang gas emisinya tak sesuai standar baku.

Namun demikian, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, penindakan berupa sanksi tilang emisi tersebut masih menunggu instruksi dari Polda Metro Jaya.

"Mengenai mekanisme penerapan dan sanksinya kita masih menunggu dari Polda Metro Jaya," kata Kombes Zain, Jumat 1 September 2023.

Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, mengimbau masyarakat agar mematuhi standar baku emisi yang sudah ditetapkan pemerintah.

"Kita imbau masyarakat, karena minggu depan di Jakarta sudah ada penindakan pelanggaran emisi agar segera melakukan uji emisi secara gratis hingga 3 September 2023," ujarnya.

Arief mengatakan, kemungkinan tilang uji emisi akan mulai diberlakukan pada pekan depan.

Namun, kata dia, seperti yang disampaikan Kapolres pada pelaksanaannya masih menunggu instruksi Kepolisian.

"Untuk itu Wali Kota bersama dengan Kapolres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat juga dapat mendatangi bengkel bengkel yang memiliki alat khusus untuk melakukan uji emisi," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: