Si Kembar Rihana Rihani Penipu Reseller HP Bakal Segera Jadi Pesakitan di Pengadilan

 Si Kembar Rihana Rihani Penipu Reseller HP Bakal Segera Jadi Pesakitan di Pengadilan

si Kembar Rihana dan Rihani pelaku penipuan reseller iPhone--twitter

Si Kembar Rihana Rihani - Si kembar Rihana Rihani bakal segera duduk di kursi pesakitan alias di sidang dalam kasus penipuan modus reseller handphone (HP).

Sebab penyidik Polda Metro Jaya mengatakan berkas perkara tersangka si kembar Rihana-Rihani kasus reseller HP sudah dinyatakan P21 atau lengkap. 

Sehingga akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas tahap dua, yaitu tersangka si kembar Rihana Rihani dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Sudah lengkap dan akan dilanjutkan tahap dua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis, 31 Agustus 2023.

Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan saat ini  tim penyidik tengah menyiapkan untuk tahap dua dan tentunya setelah  berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Untuk perkembangan selanjutnya kami akan sampaikan lagi nanti, " katanya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya tim Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka penipuan reseller ponsel, si kembar Rihana dan Rihani di Serpong, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/7).

Dalam kasus ini pihak kepolisian sudah menerima 18 laporan polisi dengan kerugian kurang lebih Rp35 miliar.

Polisi juga telah menyita lebih 20 jenis barang saat penggeledahan pada Rabu (5/7) di dua lokasi yang pernah ditinggali oleh tersangka penipuan agen telepon seluler, Rihana dan Rihani.

Penggeledahan dilakukan di Perumahan Greenwoods, Tangerang Selatan, dan Apartemen M Town, Kabupaten Tangerang, Banten.

Keduanya dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: