Terungkap di Sidang Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Uang Rp7 Miliar Mengalir ke Perusahaan Suami Puan Maharani

Terungkap di Sidang Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo, Uang Rp7 Miliar Mengalir ke Perusahaan Suami Puan Maharani

Sidang kasus korupsi BTS 4G Kominfo--ist

Informasi itu diingatkan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tertanggal 7 Februari 2023, miliknya.

“Iya saya bacakan ya, saya pernah menanyakan kepada Jemy kenapa tidak memfokuskan utang dia ke saya, dan malah membantu PT Truba Jaya Engineering. Jemy menjelaskan bahwa dia ada urusan dengan dengan pemilik PT Truba Jaya Engineering yang tidak perlu saya ketahui,” ucap Herman saat membacakan BAP miliknya.

Diungkapkannya, dirinya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Happy Hapsoro, suami Ketua DPR RI Puan Maharani.

“Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro,” katanya.

Dijelaskannya dirinya mengetahui Happy Hapsoro sebagai pemilik PT Truba Jaya Engineering saat diperiksa jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Di kemudian hari saya baru mengetahui bahwa pemilik PT Truba Jaya Engineering adalah Pak Hapsoro. Happy (Hapsoro). Iya saya baru tahu, iya, karena Truba Jaya itu saya enggak pernah berhubungan sebelumnya,” ucap Herman.

BACA JUGA:

Para terdakwa dalam kasus ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate juga didakwa dalam kasus yang sama.

Johnny G Plate diduga mendapatkan Rp17.848.308.000. Lalu, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif mendapatkan Rp5 miliar.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan diguyur Rp119 miliar. Kemudian, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp453 juta.

Terdakwa Windi Purnama menerima Rp500 juta dalam perkara ini, serta Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki mendapatkan Rp50 miliar dan USD2,5 juta.

Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490. Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955, dan konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600.

Duit itu diterima mulai Januari 2021-Oktober 2022. Para terdakwa diduga meraup keuntungan panas itu dengan memainkan sub kontraktor yang saling terafiliasi.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: