Pemprov DKI Jakarta Batasi Mobil Angkutan Barang Melintas di 4 Tol Selama KTT ke-43 ASEAN

Pemprov DKI Jakarta Batasi Mobil Angkutan Barang Melintas di 4 Tol Selama KTT ke-43 ASEAN

Petugas Dishub Kabupaten Tangerang Saat Menindak Mobil Angkutan Barang Yang Melanggar-Rikhi Ferdian untuk FIN.CO.ID-

Pembatasan Mobil Angkutan Barang - Pemprov DKI Jakarta bakal membatasi mobil angkutan barang yang melintas di empat ruas tol di Jakarta selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputi mengatakan, sosialisasi pembatasan mobil angkutan barang akan dilakukan menjelang penyelenggaraan KTT ASEAN. 

Penerapan pembatasan mobil angkutan barang dilakukan bersinergi dengan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Banten serta Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo).

Hal ini sebagai tindak lanjut atas Surat Keputusan (SK) Kepala BPTJ Nomor KP-BPTJ 221 Tahun 2023 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN Tahun 2023 di Ruas Tol Wilayah Jakarta.

Pembatasan operasional mobil angkutan barang tersebut dilakukan pada empat ruas tol yaitu:

  • Tol Cawang-Tomang-Pluit
  • Tol Tomang-Pluit
  • Tol Kembangan-Tomang  
  • Tol Pluit-Kamal Muara 

Pembatasan dilakukan mulai 5 September 2023 pukul 00.00 WIB sampai 7 September 2023 pukul 23.49 WIB.

Dalam SK yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPTJ Agung Rahardjo pada 28 Agustus 2023 disebutkan aturan pembatasan operasional ini tidak berlaku bagi mobil angkutan barang bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, ternak, hantaran pos dan uang serta pangan pokok.

"Seperti beras, terigu, jagung, gula, sayur dan buah-buahan, daging, ikan, minyak sayur, susu, telur, garam, kedelai, bawang merah, cabai, daging ayam ras, air minum dalam kemasan dan pakan ternak," ujar Syafrin.

Mobil angkutan barang yang tidak dilarang tersebut harus dilengkapi surat muatan dengan ketentuan diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan surat muatan berisi keterangan jenis barang yang diangkut.

Selain itu tujuan pengiriman barang dan nama dan alamat pemilik barang serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

BACA JUGA:

Adapun pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol. 

Selain itu, petugas akan disiagakan untuk mengatur lalu lintas selama penyelenggaraan KTT ASEAN.

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka (tanda jalan) dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: