Pemprov DKI Jakarta Batasi Mobil Angkutan Barang Melintas di 4 Tol Selama KTT ke-43 ASEAN

fin.co.id - 30/08/2023, 18:57 WIB

Pemprov DKI Jakarta Batasi Mobil Angkutan Barang Melintas di 4 Tol Selama KTT ke-43 ASEAN

Ilustrasi: Petugas Dishub Kabupaten Tangerang Saat Menindak Mobil Angkutan Barang Yang Melanggar

Pelanggaran terhadap ketentuan perintah dan larangan yang dinyatakan dengan rambu, marka (tanda jalan) dan alat pemberi isyarat lalu lintas akan dikenakan sanksi dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selanjutnya untuk menyukseskan penyelenggaraan KTT Ke-43 ASEAN di Jakarta, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta juga telah menyiapkan manajemen rekayasa lalu lintas.

Sejumlah ruas jalan yang diberlakukan rekayasa lalu lintas (lalin) itu merupakan rute yang dilintasi para delegasi negara dari penginapan ke enam lokasi acara.

Enam lokasi kegiatan KTT ASEAN di Jakarta, yakni Hotel ST Regis, Kantor Sekretariat ASEAN, Jakarta Convention Center (JCC), Hutan Kota Plataran GBK, Hotel Sultan dan Istana Merdeka.

 

Admin
Admin
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID