Selesai 21 September, DPRD Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati Tangerang

Selesai 21 September, DPRD Umumkan Masa Akhir Jabatan Bupati Tangerang

Pengumuman Masa Akhir Jabatan Bupati Tangerang Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang-- Rikhi Ferdian Untuk FIN

Masa Akhir Jabatan Bupati Tangerang -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang mengumumkan masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang.

Masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang itu diumumkan disela-sela rapat paripurna membahas Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2023, Senin 28 Agustus 2023.

"Pimpinan DPRD Kabupaten Tangerang menyampaikan pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang periode 2018-2023," ucap wakil ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Ilham Khoir.

Ilham memaparkan, pemberhentian bupati dan wakil bupati Tangerang dikarenakan berakhirnya masa jabatan keduanya sebagai kepala daerah.

Yang mana, jabatan Bupati Tangerang yang diemban oleh Ahmed Zaki Iskandar dan wakilnya Mad Romli akan berakhir pada 21 September 2023.

"Selanjutnya pengumuman ini akan diusulkan DPRD Kabupaten Tangerang kepada menteri dalam negeri, Pj Gubernur Banten sebagai perwakilan pemerintah pusat, untuk mendapat penetapan," kata dia.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat ditemui mengungkapkan, agenda rapat paripurna tersebut dirangkaikan dengan pengumuman masa akhir jabatannya sebagai kepala daerah.

"Ya, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang selesai 21 September 2023," ucapnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: